Terjadi Kecelakaan Di Jalur Cepat Margonda, Korban Tutup Usia
Ita Sachari (27) ditemukan tewas di dekat pembatas Jalan Margonda Raya, Depok. Polisi menyatakan Ita tewas akibat kecelakaan lalu lintas.
"Laka (kecelakaan lalu lintas) tunggal," kata Kasat Lantas Polresta Depok Kompol Sutomo dalam keterangannya kepada detikcom, Senin (8/4/2019). Sutomo mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi. Polisi juga telah melakuan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi.
"Hasil olah TKP itu memang murni kecelakaan lalu lintas. Korban diduga mengantuk, kemudian out of control," kata Sutomo.
Dari hasil olah TKP, pemeriksaan CCTV dan saksi-saksi, polisi menyimpulkan korban mengalami kecelakaan tunggal. Berikut fakta-faktanya:
•Rekaman CCTV
Kecelakaan yang terjadi di Jalan Margonda Raya arah Depok terjadi pukul 05.30 WIB. Dalam rekaman CCTV dari seberang lokasi, terlihat sejumlah pengendara tiba-tiba memelankan kendaraannya.
"CCTV juga sudah kita lihat. Tidak ada tanda-tanda keramaian, normal aja jalan. Tetapi memang ada yang kemudian memelankan kendaraannya," jelas Sutomo.
•Saksi Dengar Benturan
Polisi memeriksa 4 orang saksi petugas kebersihan di sekitar lokasi. Para saksi sempat mendengar suara benturan keras sebelum korban ditemukan tergeletak di dekat separator jalur cepat Jalan Margonda Raya.
Saksi kemudian mengambil traffic cone untuk melindungi korban dari pengguna jalan atau kenderaan lain yang melintas. Setelah itu saksi melaporkan ke Polresta Depok atas peristiwa tersebut.
•Senggol Separator
Polisi juga mengecek kondisi motor korban. Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya bekas benturan pada bagian knalpot motor di bagian kanan yang mengindikasikan korban menyenggol separator di jalur cepat.
"Motornya nyenggol pembatas jalan. 'Kan pembatas jalannya itu ada pagar dari kawat sling itu, kemudian jatuh ke situ sehingga kepala putus," papar Sutomo.
•Korban Terpental 30 Meter
Korban diketahui mengendarai motor Honda Vario bernopol B-3678-ENU saat itu. Korban terpental dari motornya sejauh 30 meter.
sumber: detik.com
"Laka (kecelakaan lalu lintas) tunggal," kata Kasat Lantas Polresta Depok Kompol Sutomo dalam keterangannya kepada detikcom, Senin (8/4/2019). Sutomo mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi. Polisi juga telah melakuan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi.
"Hasil olah TKP itu memang murni kecelakaan lalu lintas. Korban diduga mengantuk, kemudian out of control," kata Sutomo.
Dari hasil olah TKP, pemeriksaan CCTV dan saksi-saksi, polisi menyimpulkan korban mengalami kecelakaan tunggal. Berikut fakta-faktanya:
•Rekaman CCTV
Kecelakaan yang terjadi di Jalan Margonda Raya arah Depok terjadi pukul 05.30 WIB. Dalam rekaman CCTV dari seberang lokasi, terlihat sejumlah pengendara tiba-tiba memelankan kendaraannya.
"CCTV juga sudah kita lihat. Tidak ada tanda-tanda keramaian, normal aja jalan. Tetapi memang ada yang kemudian memelankan kendaraannya," jelas Sutomo.
•Saksi Dengar Benturan
Polisi memeriksa 4 orang saksi petugas kebersihan di sekitar lokasi. Para saksi sempat mendengar suara benturan keras sebelum korban ditemukan tergeletak di dekat separator jalur cepat Jalan Margonda Raya.
Saksi kemudian mengambil traffic cone untuk melindungi korban dari pengguna jalan atau kenderaan lain yang melintas. Setelah itu saksi melaporkan ke Polresta Depok atas peristiwa tersebut.
•Senggol Separator
Polisi juga mengecek kondisi motor korban. Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya bekas benturan pada bagian knalpot motor di bagian kanan yang mengindikasikan korban menyenggol separator di jalur cepat.
"Motornya nyenggol pembatas jalan. 'Kan pembatas jalannya itu ada pagar dari kawat sling itu, kemudian jatuh ke situ sehingga kepala putus," papar Sutomo.
•Korban Terpental 30 Meter
Korban diketahui mengendarai motor Honda Vario bernopol B-3678-ENU saat itu. Korban terpental dari motornya sejauh 30 meter.
sumber: detik.com
Komentar
Posting Komentar