KODE ETIK JURNALISTIK ONLINE MENURUT PARA AHLI




     Hampir setiap detik di dunia ini tentunya selalu ada peristiwa yang terjadi, tentang informasi atau berita. zaman semakin berkembang dan juga teknologi. di era yang modern ini sudah hampir semua orang menggunakan media online sebagai media untuk mencari informasi melalui online, membahas tentang informasi berbasis online tentunya tidak jauh dari jurnalistik online, karena menurut pendapat orang awam, orang yang memberikan sebuah berita disebut jurnalis atau dengan kata lain disebut wartawan. nah apa sih itu jurnalistik online? dan ternyata jurnalistik ada kode etiknya juga loh.. 

Berikut adalah kode etik jurnalistik online menurut para ahli:


  •  NICHOLAS JOHNSON


     Pedoman Penulisan Media Siber (PPMS) disahkan oleh dewan pers yang ditandatangani oleh kalangan praktisi media online pada tanggal 3 Februari 2012. Penulisan berita pada media online juga mengacu pada Kode Etik Jurnalistik Wartwan Indonesia yaitu sesuai ketetapan UU no 40 tahun 1999 tentang lembaga Pers.

Menurut Nicholas Johnson, Komisi Komunikasi Amerika Serikat, yang juga Dosen Ilmu Hukum di Lowa College tahun 1997, menyatakan kasus jurnalisme online sama dengan kasus jurnalisme cetak dan elektronik (televisi/radio), antara lain yang menyangkut:

1.    Penyerangan Kepentingan Individu

2.    Pencemaran nama baik

3.    Pembunuhan karakter atau reputasi seseorang

4.    Penyebaran kebencian, dan mempertentangkan ajaran agama

5.    Penyebaran hal-hal tidak bermoral

6.    Penerapan kecurangan dan tidak jujur

7.    Pelanggaran dan pengabaian hak cipta



  • POYNTER


     Prinsip-prinsip perilaku dan etika bagi jurnalis online juga dikumandangkan oleh Poynter (http://www.poynter.org), salah satu organisasi di AS yang menjadi acuan kalangan jurnalis online. Jurnalis online dituntut untuk lebih memperhatikan kecenderungan aktual menyangkut kredibilitas dan akurasi, tranparansi dan multimedia massa, serta harus waspada terhadap kecepatan penyampaian berita yang seimbang dengan kapasitas akurasinya. 

     Poynter juga menekankan pentingnya integritas keredaksian, karena hal ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menjaga kredibilitas media. Pemimpin redaksi OhmyNews, Eun Taek Hong, memberi pandangan tentang bagaimana OhmyNews mengantisipasi isu kredibilitas ini. Pertama, berita dari reporter warga mesti dicek dahulu melalui internet dan sumber lain oleh editor. Jika berita tersebut benar, maka bisa ditampilkan. Lebih jauh lagi, pembaca lain bisa memberi komentar apakah berita yang ditulis benar atau tidak. Mereka inilah benteng terakhir kebenaran berita. Kedua, identitas reporter warga juga harus jelas sehingga OhmyNews dapat menelepon balik ketika ada pertanyaan. Pengalaman OhmyNews menegaskan bahwa kredibilitas media tidak dibangun semata-mata karena menjadi pertama dalam menyampaikan berita, tapi juga karena proses pembuatannya yang transparan.


  • SPJ (Society of Proffesional Journalist)


Untuk menjaga terlaksananya Amandemen Pertama dan sebagai pedoman jurnalis dalam menjalankan tugasnya, SPJ membuat kode etik yang berisi 4 poin utama yaitu:
  SPJ Code of Ethics:
1.      Seek Truth and Report It.
Ethical journalism should be accurate and fair. Journalists should be honest and courageous in gathering, reporting and interpreting information.
2.      Minimize Harm.
Ethical journalism treats sources, subjects, colleagues, and members of the public as human beings deserving of respect.
3.      Act Independently.
The highest and primary obligation of ethical journalism is to serve the public.
4.      Be Accountable and Transparent.
Ethical journalism means taking responsibility for one’s work and explaining one’s decisions to the public.



1. Carilah Kebenaran dan Laporkan.

Jurnalisme etis harus akurat dan adil. Jurnalis harus jujur ​​dan berani dalam mengumpulkan, melaporkan, dan menafsirkan informasi.


2. Minimalkan Bahaya.

Jurnalisme etis memperlakukan sumber, subjek, kolega, dan anggota masyarakat sebagai manusia yang patut dihormati.


3. Bertindak Mandiri.

Kewajiban tertinggi dan utama jurnalisme etis adalah untuk melayani publik.


4. Jadilah Akuntabel dan Transparan.

Jurnalisme etis berarti bertanggung jawab atas pekerjaan seseorang dan menjelaskan keputusan seseorang kepada publik.


  • OJR (Online Jurnalism Review)


     Menurut Online Jurnalism Review yang dikeluarkan oleh Annenberg School of Journalism, University of Southern California (http://www.ojr.org/ojr/wiki/Ethics).

     Sebuah tulisan yang sudah di-posting dalam situs online ataupun blog, sudah bukan lagi menjadi sebuah tulisan biasa melainkan merupakan informasi yang dapat menjadi referensi bagi pembacanya. Oleh karena itu, sebaiknya pembaca tidak sembarangan dalam menulis karena belum ada undang-undang khusus yang berbicara mengenai jurnalisme online ini. Persoalan etika yang muncul dalam konteks Content Aggregator setidaknya dapat dikelompokkan menjadi dua hal sebagai berikut. Pertama, berkaitan dengan penyajian berita media online. Para jurnalis menghadapi kondisi yang membutuhkan pertimbangan etis terkait dengan media online mulai dari kegiatan dilapangan untuk merekam dan mengutip serta membuat berita sampai penayangan berita secara online. 

     Di sisi lain, internet meningkatkan intensitas kompetisi antar media untuk menjadi yang pertama dalam hal pelaporan berita padahal peristiwa masih berkembang dan fakta kunci belum diketahui. Selain itu, pemisahan antara kepentingan redaksi dan bisnis pada media sering menjadi kendala, misalnya redaksi menghadapi persoalan iklan dan pemilik media berpikir dalam konteks bisnis yang bisa berakibat pada kredibilitas dan independensi redaksi. Kedua, berkenaan dengan pengumpulan berita oleh content agregator. Proses inilah yang menjadi

     Kunci persoalan antara etika dan hokum media. Kondisi ini tentunya membuat para pihak harus mendudukan pada posisinya masing-masing karena konsep mengumpulkan berita mengandung
persoalan banyak hal. Akurasi berita menjadi tema penting, selain faktor etika yang seringkali diabaikan oleh pengelola media. Akurasi berita menjadi perhatian serius karena berita yang dihasilkan tidak diproduksi sendiri dan secara etika bisa menjadi catatan etika penggeloaan media atau yang sering disebut manajemen media. Mengumpulkan sekian banyak berita dalam satu portal/web tentunya memerlukan filter yang kuat terkait konten untuk meminimalisir berita hoax.

sumber: 1. Jurnal Yohannes Widodo, dengan judul Menyoal Etika Jurnalisme Kontemporer: belajar dari OhMyNews
2. Jurnal Prasanda Martha Sheila, dengan judul Nilai-nilai Etika Jurnalisme Dalam film
3. Jurnal Apriliani, dengan judul Content Aggregator: Problem Etis Jurnalisme Online di Indonesia

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

"Selamat Berkarya"

Penulis: Alfian Maulana Ikhsan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANATOMI IKLAN CETAK

Peran Public Relation Dalam Menangani Krisis Perusahaan